Desa Girimulyo

Kec. Kemiri
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info

Artikel

Bolehkah Pengisian Sekdes Bersamaan dengan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Lainnya? Simak Jawabannya di Sini

Administrator

16 Oktober 2023

714 Kali dibuka

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan. Pelaksana teknis terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (kaur). Sedangkan pelaksana kewilayahan adalah para Kepala Dusun (Kadus).

Dalam regulasi lama, jabatan sebagai Perangkat Desa didapatkan dengan pemilihan melalui pemungutan suara seperti halnya jabatan Kepala Desa. Akan tetapi, regulasi yang kini berlaku, jabatan Perangkat Desa diperoleh melalui tes seleksi yang diadakan oleh panitia di tingkat desa, yang meliputi tes tertulis, kemampuan teknis dan mengoperasikan komputer.

Jika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa dan Kasi / Kaur serta Kadus secara bersamaan dalam satu waktu, apakah proses pengisiannya bisa dibarengkan ?

Jabatan Sekretaris Desa memang agak berbeda jika dibandingkan dengan jabatan Kasi, Kaur, maupun Kadus dari beberapa sisi. Sekretaris Desa adalah orang kedua setelah Kepala Desa. Penghasilan tetap (siltap) maupun tunjangan yang diberikan kepadanya berbeda dengan yang diberikan kepada perangkat desa lainnya.  Oleh sebab itu, merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dalam pasal 40 disebutkan bahwa dalam hal terdapat kekosongan jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan atau Kepala Dusun, maka pengisian jabatan Sekretaris Desa harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Menyikapi regulasi tersebut, maka jika di sebuah desa terdapat kekosongan jabatan Sekretaris Desa dan jabatan Perangkat Desa lainnya, maka pengisian jabatan Sekretaris Desa harus lebih dahulu dilaksanakan dan tidak bisa bersamaan dengan pengisian jabatan Perangkat Desa lainnya. Salah satu manfaat adanya regulasi ini adalah, proses seleksi Sekretaris Desa akan mendapatkan calon terbaik dari mereka yang berminat mendaftar sebagai perangkat desa. Calon yang tidak lolos pada jabatan Sekretaris Desa, bisa mengikuti seleksi jabatan Perangkat Desa lainnya yang diadakan kemudian.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

TURAHMAN

Sekretaris Desa

RELO PAMBUDI

Kaur Umum dan Tata Usaha

AMAT MUKHSIN

Kaur Perencanaan

ARIFIN

Kaur Keuangan

ARIS WIDAYAT

Kasi Pemerintahan

TUMIN

Kasi Kesejahteraan

IRFAN NGABEKTI PRASETYO

Kasi Pelayanan

BUDIARTO

Kepala Dusun I

RAHMAN REFAI

Kepala Dusun II

PUJI UTOMO

Kepala Dusun III

NASRODI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Girimulyo

Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:63
Kemarin:69
Total:33.927
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.89
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.158.920,00Rp 444.337.000,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 20.700.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 929.022.000,00Rp 444.337.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 24.436.920,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 36.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.6332922
Longitude:109.9562362

Desa Girimulyo, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa